Beranda | Artikel
Hukum Khusus Tentang Rumah Tangga dan Perceraiannya - Tuntunan Praktis Fiqih Wanita (Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc.)
Rabu, 7 Februari 2018

Bersama Pemateri :
Ustadz Ahmad Zainuddin

Hukum Khusus Tentang Rumah Tangga dan Perceraiannya – Tuntunan Praktis Fiqih Wanita adalah kajian Islam oleh: Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc. Kajian ini membahas Kitab “تنبيهات على أحكام تختص بالمؤمناتTanbiihaat ‘alaa Ahkaamin Takhtashshu bil Mu’minaat atau dalam bahasa Indonesia biasa disebut dengan “Tuntunan Praktis Fiqih Wanita” yang merupakan karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullah.

Kajian Tentang Hukum Khusus Tentang Rumah Tangga dan Perceraiannya – Tuntunan Praktis Fiqih Wanita

Islam adalah agama yang sempurna dengan makna kesempurnaan yang paling sempurna. Dan salah satu yang menunjukkan kesempurnaan agama Islam adalah bahwa Islam tidak hanya mengatur dalam perkara aqidah dan ibadah tetapi juga mengatur dalam perkara mu’amalah dengan baik, benar dan sempurna. Dan termasuk perkara mu’amalah yang diatur dalam agama Islam adalah perkara hubungan suami istri.

Dengan mengetahui kesempurnaan agama Islam ini, maka kita akan semakin teguh untuk menjalankan syariat agama ini tanpa ada pilihan lain yang kita ridhoi untuk kita pilih dalam menuntun hidup kita kecuali syariat Islam.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ ﴿٢١﴾

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar-Rum [30]: 21)

Melalui ayat di atas, seakan-akan penulis ingin berbicara kepada kita bahwa salah satu pokok dalam pembicaraan hukum suami istri dalam berumah tangga adalah ayat di atas. Hal ini menjadikan kita terus memuji Allah karena menikah merupakan rahmat dan perhatian Allah terhadap hambaNya. Oleh karena itu, Allah subhanahu wa ta’ala tidak akan menyia-nyiakan hamba yang mengerjakan hal tersebut.

Simak Penjelasan Lengkap dan Download mp3 Kajian Tentang Hukum Khusus Tentang Rumah Tangga dan Perceraiannya – Tuntunan Praktis Fiqih Wanita



Artikel asli: https://www.radiorodja.com/30073-hukum-khusus-tentang-rumah-tangga-dan-perceraiannya-tuntunan-praktis-fiqih-wanita-ustadz-ahmad-zainuddin-lc/